BERDASARKAN Permendiknas No 28 Tahun 2005, semua perguruan tinggi (PT) sudah terakreditasi pada tahun 2012. Jika tidak, sebuah PT bisa dicabut izin operasinya. Banyak perguruan tinggi swasta (PTS) yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Masa depan mahasiswa PTS juga sedang dipertaruhkan dengan dampak dari regulasi tersebut.
Akreditasi memang penting untuk mengukur kualitas pelayanan pendidikan sebuah PT. Akreditasi juga merupakan jembatan menuju kualitas manusia Indonesia yang unggul. Sebuah lembaga pendidikan yang berkualitas diharapkan mampu mencetak lulusan yang bermutu.
Namun, menjadi sulit bagi PTS untuk mencapai standardisasi yang diharapkan. Berbeda dengan PTN yang memperoleh subsidi pemerintah, PTS sebagian besar hanya dihidupi oleh dana masyarakat. Dari keterbatasan dana itu posisi PTS seringkali berada dalam dilema.
Jika sebuah PTS ingin mampu sejajar kualitas pelayanannya dengan PTN, ia mesti menarik biaya pendidikan yang tinggi. Padahal, kebanyakan PTS, terutama yang berada di daerah, memiliki peserta didik dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Jika peraturan tersebut benar-benar diberlakukan, mahasiswa PTS lah yang paling tak diuntungkan.
Dengan berbagai kebijakan, PTN saat ini tak ramah lagi bagi masyarakat bawah. Masyarakat yang tetap ingin mengubah nasib lewat pendidikan akhirnya menambatkan pilihannya pada PTS yang terjangkau.
Jika tempat belajar mahasiswa tersebut kelak tak terakreditasi atau bahkan dihentikan operasinya, pupus sudah harapan mereka. Sulit bagi para lulusan PTS tersebut untuk mendapatkan akses ekonomi yang baik. Sebagian besar lembaga kini mensyaratkan akreditasi minimal B bagi pelamar kerja. Pemerintah, juga mematok akreditasi minimal B pada persyaratan menjadi PNS. Sedang untuk berwirausaha masyarakat bawah terkendala modal dan jaringan.
Dampak bagi mahasiswa PTS dan masyarakat yang patut dipertimbangkan se- belum menerapkan peraturan tersebut. Seharusnya ada persiapan lebih matang dari lembaga akreditasi, perguruan tinggi dan pemerintah. Pihak-pihak tersebut harus memastikan pemberlakuan peraturan tersebut tak akan mengorbankan siapapun. Lembaga akreditasi harus memperhatikan kesenjangan yang ada antara PTS dan PTN. Indikator penilaian sebaiknya menyesuaikan dengan berbagai keterbatasan PTS.
Pemerintah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab ihwal akreditasi dan dampaknya. Pemerintah harus mengalokasikan dana tunjangan untuk membantu PTS. Ini agar PTS tak hanya bergantung dana masyarakat, sehingga PTS mampu meningkatkan pelayanannya sesuai standar akreditasi. Harus diingat, lembaga pendidikan swasta telah mengabdi jauh sebelum lahirnya negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment